oleh

3 OPD Baru dan RSUD Minsel Disetujui dalam Rapat Paripurna

TERASKATA.COM, MINAHASA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Franky D Wongkar SH bupati Minahasa Selatan yang diwakili Petra Y Rembang MTh dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat kedua terhadap rancangan peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang peraturan atas perda No 06  Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan prangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa 22 Maret 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.

Rapat paripurna pembicaraan tingkat kedua terhadap rancangan peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang peraturan atas perda No 06  Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan prangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan,Yang di pimpin oleh Wakil Ketua Dewan Stefanus D.N Lumowa SE.

Berdasarkan keputusan DPRD No 08  Tahun 2022 dan penetapan badan musyawarah DPRD pada masa pesidangan ke dua Tahun sidang 2021/2022.

Petra Y Rembang MTh, sebagaimana usulan tentang peraturan atas perda No 06 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan prangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, maka sesuai mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku baik sejak pembahasan tingkat ke-satu yang dilajutkan dengan pembahasan panitia kusus,pengusulan rekomondasi penataan kelembagaan di Provinsi Sulawesi Utara.

Peraturan Daerah merupakan bentuk dan wujud serta jawaban pemerintah terhadap fungsi dan pelayanan terhadap masyarakat, karna lewan pembentukan prangkat Daerah yang baru di harapkan kiranya dapat memberikan manfaat lewat fungsingsi pelayanan wajib,pelayanan Dasar, sesuai degan kebutuhan dari Daerah kabupaten  kabupaten Minahasa Selatan, di harapkan kedepan semua prangkat daerah yang ada dapat melaksanakan fungsinya sebagi pembantu kepalah daerah dalam mengatur dan mengurus sesuai bidangnya masing-masing.

Penambahan organisasi prangkat daerah, perubahan tipologi dan nomenklatur lumrah dilakuakan pemerintah daerah guna menyesuaikan aturan yang lebih tinggi dan penyusuayan atas kebutuhan masing-masing Daerah.

Organisasi Prangkat Daerah yang baru

  • Dinas pemuda dan olaraga
  • Dinas pemadam kebakaran
  • Dinas perlindungan perempuan dan Anak (PPA)
    –  Rumah Sakit Daerah RSUD menjadi fungsional dan menjadi otom. (wel/ams)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed