TERASKATA.COM, Minsel – Pemerintahan Desa Sondaken, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan penjaringan perangkat desa untuk melakukan pengisian lowong Kepala Jaga 1 dan Jaga 3 di Kantor Kecamatan Tatapaan, Kamis (10/06/22).
Sebagaimana dalam pengangkatan perangkat Desa harus melalui mekanisme proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada Pasal 4 (1) disebutkan, Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme salah satunya Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.
Dalam penjaringan tersebut di laksanakan di kantor Kecamatan Tatapaan yang mengikuti seleksi 4 peserta bakal calon prangkat Desa,Firna Maramis,Sandra Ontoh, Haornes P Dotulong, Indra Pangemanan yang di uji secara langsung oleh seksi pembardayaan masyarakat (PMD) Kecamatan Tatapaan Ishak M Lamia salah satu tim penjaringan.
Ketua BPD Sondaken, Maxi Dotulong SPd saat ditemui mengatakan, kegiatan penjaringan yang dilaksanakan memang harus dilakukan karena itu salah satu mekanisme yang berlaku sesuai degan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Dan kami sangat mendukung dan mengawal serta mengawasi penjaringan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sondaken,” ujar Maxi.
Hukumtua Desa Sondaken, Deyfit Rori mengatakan, penjaringan seperti ini merupakan suatu keharusan sebelum mengangkat dan melantik seorang perangkat Desa karena harus sesuai degan kriteria yang ada untuk menjadi seorang 4v4t, bakal perangkat desa yang ikut penjaringan ini untuk mengisi kekosongan kepala jaga 1 dan jaga 3 diikuti oleh 4 peserta dalam menempati dua posisi jabatan yang kosong.
“Kiranya melalui proses penjaringan ini mendapat kan prangkat desa yang benar-benar bisa bekerja sama untuk kepentingan masyarakat Desa Sondaken,” tutup Rori.(wel/lia)
Komentar