oleh

Cap Tikus Disita, Saron Datangi Mapolres Minsel

TERASKATA.COM, MINAHASA SELATAN – Anggota Dewan DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Fraksi PDI Perjuangan  Sandra Rondonuwu STh SH mendatangi Polres Minahasa Selatan, Senin 17 Januari 2022.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang biasa disapa Saron dan dikenal masyarakat sebagai srikandi Sulut yang dijuluki Singa Pangung serta pembelah hak-hak rakyat itu menyayangkan adanya penyitaan tersebut.

Saron turun terkait penangkapan Cap Tikus total ada 1.280 botol miras jenis Cap Tikus tepatnya dalam kemasan botol ukuran 600 ml dimasukkan di karung plastik di Desa Wakan Jumat 14 Januari 2022. Menurut anggota dewan tersebut ini sangat merugikan hak-hak petani captikus sebagi mata pencarian mereka.

Srikandi Sulut yang akrab disapa Saron ini ketika di wawancarai media ini mengungkapkan, dirinya tergerak datang ke Polres Minsel dengan tujuan untuk bertemu langsung dengan Kapolres setelah melihat di media sosial adanya penangkapan hasil produksi petani Minahasa Selatan yaitu Cap Tikus.

“Saya sudah membicarakan langsung soal masalah ini dengan Kapolres dan menyampaikan keluhan dari petani kita juga menjelaskan bahwa cap tikus ini adalah produksi masyarakat yang sudah ada sejak dulu, bahkan sebelum negara ini ada, dan beliau sudah merespon dengan baik, juga memahami tentang kondisi masyarakat saat ini,” ujar Saron.

Lebih lanjut dikatakan Saron, ini adalah produk lokal, dengan mengolah cap tikus petani dapat menyekolahkan anak mereka dan menghidupi keluarga, oleh karena Ia meminta kepada Kapolres untuk mencarikan solusi demi para petani.

“Jadi, Saya akan terus mendorong dan tahun 2022 ini kita akan membuat Perda captikus sebagai kearifan lokal, semoga masalah yang sering dihadapi petani cap tikus segera terselesaikan,” tandas Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulut. (wel/ams)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed