Minsel.Sulut.Teraskata.com-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Kaban BKAD Kab. Minahasa Selatan Drs. James Tombokan menjelaskan bahwa TTP sejumlah SKPD yang belum terbayarkan ditahun 2022 akan dibayarkan di tahun 2023
Untuk diketahui TTP atau Tambahan Penghasilan Pegawai adalah salah satu bentuk penghargaan kepada ASN yang diberikan berdasarkan ketentuan, sesuai dengan kriteria dan indikator penilaian yang terukur dalam rangka peningkatan disiplin, capaian kinerja dan kesejahteraan ASN.
Pemberian TTP itu sendiri adalah salah satu bentuk penghargaan kepada ASN sudah tentu menjadi perhatian dari pemerintah kabupaten Minahasa Selatan
Kaban BKAD Kab. Minahasa Selatan Drs. James Tombokan, menjelaskan setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022, dimana dijelaskan bahwa TTP yang belum terbayarkan di tahun 2022 telah menjadi kewajiban Pemerintah Kabpaten Minahasa Selatan untuk dibayarkan di tahun 2023, dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(wel/*)
Komentar