oleh

Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI,BAN Liow Menyentil Peran Kelembagaan MPR dan DPD Untuk Desa

Amurang_Salah satu putra terbaik Sulawesi Utara teristimewa putra asli Minahasa Selatan yang saat ini berkiprah di sebagian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD RI) yaitu Stefanus BAN Liow. Bersama rombongan melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI yang dipusatkan di pelataran Waleta Kantor Bupati itu, melibatkan sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan. Mulai dari asosiasi kepala desa termasuk asosiasi perangkat desa yang tersebar di 167 desa, termasuk perwakilan 17 camat yang ada.

Dalam arahannya Senator asal Rumoong Bawa itu, banyak menyentil soap peran kelembagaan MPR dan DPD.

“Sebagai lembaga resmi MPR itu terbatas personilnya. Oleh karena itu dalam kerangka memaksimalkan berbagai sosialisasi MPR menggunakan berbagai platform digital, tetapi juga melalui kerjasama dengan stakeholder terkait untuk kepentingan edukasi dan sosialisasi empat pilar kebangsaan untuk keteguhan berbangsa dan bernegara,” ungkap Sban.

Ia juga mengaku dalam kapasitas sebagai Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI pihaknya tengah melakukan harmonisasi berbagai peraturan pusat dan daerah.

“Perihal pemilihan pilkada serentak, PP nya masih sementara berproses. Penggodokan sedang dilakukan pihak kementerian terkait. Kami terus melakukan pengawasan terhadap hal-hal semacam itu,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Liow juga menghadirkan narasumber akademisi yakni Dekan Fakultas ilmu Sosial dan Politik (Fispol) Unsrat Manado Ferry Daur Liando.

Liando yang juga putra Lolombulan Kumelembuai acap kali menggunakan bahasa daerah sebagai kekhasannya dalam menyampaikan materi. Pendekatan semacam itu dilakukan untuk semangat kelestarian bahasa daerah. Tetapi juga sebagai bagian strategi pendekatan sehingga peserta secara mudah memahami dan menangkap apa pesan materi yang disampaikan.

Liando, banyak menyentil tentang eksistensi desa sebagai otonomi istimewa dalam mengurus roda pemerintahan.

“Kalau sekarang desa bisa dimaknai sebagai pemerintah daerah tingkat tiga. Apa sebab, pemerintah propinsi menyusun APBD, pemerintah Kabupaten menyusun APBD juga. Pun dengan desa menyusun APBDes. Jadi dari fungsi kelembagaan pemerintah desa sangat-sangat memiliki nilai strategis,” kata Liando.

Hanya saja menurutnya diperlukan sebuah design besar untuk memastikan sinergitas antar pemerintah desa dan BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat berjalan bagus.

Sementara itu Stefen Peleng, Hukumtua Desa Ranoketang Tua menaruh simpatik yang tinggi atas apa yang dilakukan SBAN. Menurutnya Liow merupakan salah satu Senator yang memiliki concern sosial yang tulen dan konsisten dalam menyerap aspirasi masyarakat. 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed