oleh

Anggota DPRD Sulut Kader PSI Hillary Tuwo Minta KAPOLRI Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI Asal Sulut Kenzha Walewangko.

Sulut.Teraskata.com_Kader dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut ) dari partai PSI Hillary Julia Tuwo SE. (HJT) Memberikan respon mengenai Kasus Kematian Mahasiswa UKI Asal Sulut Kenzha Walewangko. Saat di hubungi via telepon WhatsApp Selasa 18 Maret 2025

Dimana Sudah hampir dua pekan berlalu, namun pihak berwajib belum berhasil mengungkap penyebab kematian mahasiswa Fisipol Universitas Kristen Indonesia (UKI) Asal Sulut, Kenzha Walewangko (22). Anggota DPRD Sulawesi Utara satu-satunya dari Partai PSI ini, Hillary Julia Tuwo SE. Merespon dengan meminta agar pihak berwajib dalam Hala ini pihak Kepolisian terlebih (Kapolri) dapat mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga dan kerabat Kenzha.“Saya menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan keadilan bagi almarhum Kenzha dan keluarganya.” – kata HJT.“

Tragedi ini bukan hanya kehilangan bagi keluarga korban, tetapi juga tamparan bagi dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mahasiswa.Saya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, mengusut tuntas kasus ini, dan memastikan tidak ada intervensi yang menghambat keadilan.“Sebagai rekan dan bagian dari keluarga besar PSI, saya akan terus mengawal proses hukum ini hingga para pelaku dihukum sesuai

dengan ketentuan yang berlaku.Keamanan mahasiswa adalah harga mati, dan tidak boleh ada lagi korban berikutnya akibat kelalaian institusi pendidikan ” tutup wanita berparas cantik ini.Senin 17 Maret 2025 – Sebanyak 18 pengacara secara resmi menjadi penasihat hukum bagi keluarga alm. Kenzha, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Kristen Indonesia (UKI), yang diduga meninggal dunia akibat dikeroyok di lingkungan kampus pada 4 Maret 2025.Tim penasihat hukum yang terdiri dari Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., Dr. Nelson Simanjuntak, S.H., M.Si., Raja Daniel Partonggo Butar-butar, S.H., dan Samuel P. Sinambela, S.H., telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya Jakarta pada 17 Maret 2025 berdasarkan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP.Menurut Dr. Manotar Tampubolon, pihak UKI tidak boleh menutupi kasus ini dan harus memberikan informasi yang transparan kepada penyidik.“UKI harus bertanggung jawab penuh atas kematian mahasiswanya di dalam lingkungan kampus. Kami menilai UKI telah gagal dalam menjamin keselamatan mahasiswa, termasuk dalam hal keamanan kampus,” tegas Tampubolon,Seraya menekankan bahwa sebuah universitas swasta ternama seharusnya mampu melindungi mahasiswa dan menciptakan lingkungan belajar yang aman.Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan publik, khususnya di kalangan mahasiswa, praktisi hukum, dan pegiat hak asasi manusia, yang menuntut keadilan dan pertanggungjawaban.Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang menghalangi proses penyelidikan atau mencoba menutupi fakta terkait kematian tragis Kenzha.Tim kuasa hukum juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan tidak memihak guna mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab.“Kami mencari keadilan bagi Kenzha dan keluarganya. Jika memang ada kelalaian atau keterlibatan pihak tertentu, maka para pelaku harus diproses secara hukum,” tambah Dr. Nelson Simanjuntak.Selain itu, para pengacara juga menyerukan kepada pihak UKI untuk meninjau ulang dan memperketat kebijakan keamanan kampus agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.“Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa, bukan tempat di mana mereka merasa terancam,” ujar Raja Daniel Partonggo Butar- butar, S.H. Lebih lanjut, Samuel P. Sinambela, S.H., menekankan bahwa kasus Kenzha bukan hanya sekadar mencari keadilan untuk satu mahasiswa, tetapi juga untuk memastikan bahwa institusi pendidikan bertanggung jawab atas keselamatan mahasiswanya.“Ini adalah peringatan bagi semua universitas di Indonesia bahwa keselamatan mahasiswa harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.Seiring dengan berjalannya proses hukum, para pengacara menegaskan komitmen mereka untuk terus mendampingi keluarga Kenzha dalam upaya mencari keadilan“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap dan para pelaku dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Dr. Manotar Tampubolon.Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan informasi terbaru akan disampaikan seiring perkembangan kasus ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed