oleh

Bupati FDW Hadiri Peresmian ‘Rumah Restorative Justice’ Kejari Minsel

TERASKATA.COM, Minsel – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH., menghadiri Peresmian Rumah/Kampung  Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel di Aula Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur. Selasa (12/04/2022).

Peresmian itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Edy Birton, SH., MH., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH., untuk Kota Manado dan secara Virtual untuk Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minut dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Berdasarkan PERJA Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah, tidnak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian dibawah Rp2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, serta tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar mengapresiasi peluncuran Rumah/Kampung Restorative Justice itu. ”Saya berpesan untuk menjaga keamanan bersama. Hindari konflik hukum dan perselisihan, karena tidak ada permasalahan yang tidak bisa dibicarakan,” pesan Bupati.

Turut hadir bersama Bupati FDW, Kejari Minsel, Budi Hartono, S.H., Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang H, SIK, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil Amurang Kapt. Inf. Ramli Hamanja., Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, Spd ., Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat. (wel/yud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed