Minsel.Sulut.Teraskata.com-Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, (FDW) menyaksikan langsung perbaikan/penanganan sementara Jalan Trans Sulawesi yang sudah berlobang di depan SMK N I Amurang.Rabu, 14 Juni 2023
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas PUTR melakukan langka perbaikan dengan mengecor jalan yang berlubang ada di ruas jalan trans Sulawesi tepatnya di depan pintu masuk SMK N 1 Amurang dan merupakan jalur ramai dan lobang yang ada sangat membahayakan bagi para penguna jalan yang ada.

Perbaikan ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Dinas PUTR, sebagai respon atas aduan masyarakat karena lubang ini dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan. Sementara itu Bupati Minahasa Selatan melalui Dinas PUTR telah menyampaikan laporan serta permohonan untuk perbaikan jalan ini kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XV Manado, sebagai instansi yang berwenang atas Jalan Trans Sulawesi.
Tapi tahukah kamu, penanggungjawab jalan umum itu ternyata dibagi berdasarkan status jalannya? Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, terdapat pembagian penanggungjawab terhadap jalan umum berdasarkan statusnya.
Mulai dari jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Setiap jalan tersebut memiliki perbedaan di beberapa marka jalan yang terdapat di badan jalan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018.
Jadi supaya protes terhadap pemerintah terkait kondisi jalan tersebut tidak salah alamat dan tepat sasaran, cek penjelasan jalan berdasarkan statusnya di bawah ini:
1. Jalan Nasional
Jalan berstatus nasional terdiri dari jalan arteri primer dan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan tol dan jalan strategis nasional. Penanggungjawab terhadap jalan nasional adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Ditjen Bina Marga.
Untuk mengetahui status jalan tersebut, secara kasat mata bisa kita perhatikan melalui warna garis yang ada di badan jalan tersebut. Jalan nasional memiliki dua warna garis membujur yaitu warna putih dan warna kuning, baik garis putus-putus maupun terhubung.
2. Jalan Provinsi
Jalan berstatus provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota atau yang menghubungkan antar ibu kota ibu kota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi. Penanggungjawab terhadap jalan ini adalah gubernur setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Secara kasat mata, kita bisa memperhatikan marka jalan yang terdapat di badan jalan tersebut. Marka jalan garis membujur untuk jalan berstatus provinsi adalah berwarna putih baik putus-putus maupun terhubung, secara lebar jalan lebih sempit dari jalan nasional. Akan tetapi di beberapa tempat kadang jalan provinsi sama ukurannya dengan jalan nasional.
3. Jalan Kabupaten
Jalan berstatus kabupaten terdiri dari jalan kolektor primer yang tidak termasuk ke dalam jalan nasional maupun kecamatan. Selain itu jalan kabupaten juga termasuk jalan lokal primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antar kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa dan antar desa.
Penanggungjawab terhadap jalan ini adalah bupati setempat atau pejabat yang ditunjuk. Akan tetapi, apabila pemerintah kabupaten dapat menyerahkan wewenang dan tanggungjawab atas jalan tersebut ke pemerintah provinsi, apabila belum sanggup.
Secara kasat mata, jalan berstatus kabupaten memiliki lebar jalan yang relatif sempit jika dibandingkan dengan jalan provinsi. Terkait dengan marka jalan, garis membujur hanya berwarna putih saja baik yang putus-putus maupun terhubung.
4. Jalan Kota
Jalan berstatus kota terdiri dari jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, dan menghubungkan antar pusat pemukiman yang terdapat di kota tersebut.
Jalan berstatus kota hanya bisa kita dapatkan di wilayah secara administrasi pemerintahan kota. Secara marka jalan, dia sama dengan garis membujur berwarna putih baik di jalan provinsi maupun kabupaten.
5. Jalan Desa
Jalan berstatus desa terdiri dari jalan lingkungan primer dan lokal primer yang tidak termasuk ke dalam jalan kabupaten dan berada di pedesaan. Jalan ini menghubungkan antar kawasan dan/atau pemukiman di desa.
Penanggungjawab terhadap jalan berstatus desa ini adalah bupati atau pejabat yang ditunjuk. Biasanya lebar jalannya relatif sempit dan hanya bisa ditemukan di desa.(Wel)
Komentar