oleh

Noya: Terkait Percobaan Pemerkosaan Apresiasi kinerja Polsek Tompaso Baru

Sulut.Teraskata.com_Kasus percobaan pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan dan telah dilaporkan di Polsek Tompaso Baru sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

Dengan melakukan langkah dan respon cepat, Polsek Tompaso Baru langsung mengamankan tersangka yang berinisial RM alias Yandi (34) pada tanggal 12/01 setelah menerima laporan dari korban VW atas perbuatan percobaan pemerkosaan.

Kapolsek Tompasobaru Bobby Mulyono mengatakan saat ini tersangka sedang di titipkan di Polres Minsel dan pihak polisi sementara melakukan proses hukum sesuai dengan tahapannya.

“Ya, saat ini proses yang sudah dilakukan terkait perkara ini dari tahap penyelidikan sudah dinaikan ke tahap penyidikan dan akan segera dilakukan proses lanjut,” ujarnya.

Kuasa Hukum dari VW, Jantje Chris Noya. SH bersama Malingkonor Legio HEIN, SH foto (wel)

Sementara itu, Kuasa Hukum dari VW, Jantje Chris Noya. SH sangat berterima kasih kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Tompaso Baru yang telah bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Karena tindak pidana ini harus cepat ditanggapi.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pihak Polsek Tompaso Baru dalam merespon cepat dan menangani kasus ini dan telah melimpahkan tahanan titipan di Polres Minsel untuk ditindak lanjuti,” kata Jantce yang didampingi rekannya Malingkonor Legio HEIN, SH, Selasa (17/01/2023).

Terkait percobaan pemerkosaan ini yang dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara menurutnya merupakan pasal Delik Biasa bukan Delik Aduan, walaupun keluarga korban sudah memaafkan tetap perkara ini akan jalan terus. Mungkin bisa meringankannya di pengadilan tapi nanti hakim yang akan mempertimbangkan dan memutuskan.

karena perlu di ingat masyarakat pengertian delik aduan dan delik biasa,

“Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.”

“Saya melihat perkara ini merupakan delik biasa yang laporannya tidak bisa dicabut dan proses hukumnya harus berjalan terus,” pungkasnya.(wel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed