oleh

PEMKAB Minsel Dituding Perlambat SK PAW, Ini Jawaban Kadis Kominfo

MINSEL.Teraskata.comKepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Minahasa Selatan, Tusrianto Rumengan angkat suara mengenai tudingan di media massa terkait lambatnya Proses Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Dolly Tampemawa sebagai Anggota DPRD Minsel.

Dalam berita tersebut, Pemkab Minsel dituding memperlambat proses SK PAW Dolly Tampemawa yang akan menggantikan Alm. Jenny Johana Tumbuan berdasarkan hasil keputusan Partai Golkar Sulawesi Utara.

Hal itu dibantah langsung oleh Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Minsel, Tusrianto Rumengan. Menurut Rumengan, SK PAW tersebut sementara berproses di Bagian Tata Pemerintahan.

“Terkait informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah belum memproses atau mendiamkan SK PAW atas nama Dolly Tampemawa, itu tidak benar karena Surat Pengantar SK PAW kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan sementara berproses,” tegas Rumengan.

Bahkan, Plt Kadis Kominfo Minsel itu secara eksklusif menjelaskan yang dilansir dari manadosulutnews.com beberapa langkah yang dilakukan Pemkab Minsel dalam memproses SK tersebut.

“Karena SK tersebut dialamatkan ke Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, kemudian dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan meneruskan SK tersebut ke Pimpinan DPRD, dan untuk secara administrasi SK tersebut dibuatkan Surat Pengantar, dimana surat tersebut sementara diproses,” terang Rumengan.

Rumengan pun menyesalkan pernyataan dalam berita yang menuding Pemkab Minsel memperlambat proses SK PAW.

Karena menurut Rumengan, proses SK PAW tersebut sudah disampaikan dan dijelaskan langsung kepada yang bersangkutan saat bersua.

“Terkait proses ini yang sedang berjalan, saya sudah menyampaikan hal ini kepada yang bersangkutan, Bapak Dolly Tampemawa pada saat bertemu di Kantor Bupati,” pungkas Rumengan.(wel/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed