oleh

Polres Minsel Gagalkan Pengiriman 1.280 Botol Miras ke Gorontalo

TERASKATA.COM, Minsel – Polres Minahasa Selatan (Minsel) gagalkan pengiriman Minuman Keras (Miras) sebanyak 1.280 botol jenis Cap Tikus.

Miras tersebut diamankan Sat Res Narkoba Polres Minsel, Jumat (14/01/22).

Diketahui, pengungkapan kasus penyelundupan Miras Cap Tikus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Minsel.

“Total ada 1.280 botol miras jenis Cap Tikus tepatnya dalam kemasan botol ukuran 600 ml dimasukkan di karung plastik. Miras Cap Tikus hendak dibawa ke Provinsi Gorontalo untuk diperjualbelikan,” terang Kasat Res Narkoba Polres Minsel, AKP Verry Liwutang.

Miras Cap Tikus diangkut menggunakan kendaraan Suzuki pick up nomor polisi DB 8665 FI.

Dibawa oleh seseorang lelaki berinisial RS alias Rando (33). Warga Kecamatan Kumelembuai, Minsel.

“Dicegat di Jalan Raya Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat, Minsel,” ungkap Verry.

Terpantau saat ini barang bukti kendaraan bersama Miras Cap Tikus telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(wel/lia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed