oleh

Hasil Rakor Penanganan Bencana, Pemkab Minsel Larang Kelompok Masyarakat Penggalangan Dana di Jalan

TERASKATA.COM, Minsel – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di bawah kepemimpinan Bupati Franky D Wongkar dan Wakil Bupati (Wabup) Petra Y Rembang melarang penggalangan dana di jalan oleh berbagai kelompok masyarakat seperti LSM, ormas adat, aktivis komunitas dan sebagainya untuk korban bencana alam pantai Amurang.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda), Glady Kawatu mengatakan, keputusan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi penanganan bencana tanggap darurat bersama dengan Bupati dan Badan Kerja Sama Antar umat Beragama (BKSAUA), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Kepala Perangkat Daerah terkait.

“Sangat disesalkan pada oknum-oknum atau kelompok yang melakukan pengalangan dana di jalan. Semoga itu terarah dan tepat sasaran,” ujar Sekda Kawatu.

Dia menegaskan, Bupati FDW melarang dan tidak membenarkan untuk melakukan pengalangan dana di jalan raya.

“Bencana yang terjadi ini jangan jadi ajang dieksploitasi pada mereka yang tertimpa bencana,” tegas Kawatu.

Sementara itu, Kasat Pol-PP, Henry Palit mengatakan, penggalangan dana bencana di jalan akan membuat kemacetan.

Dia juga menegaskan, jika ada warga atau pihak hendak memberikan bantuan kepada korban terdampak bencana banjir di Kota Amurang bisa datang langsung ke Posko induk tanggap darurat bencana.

“Masyarakat yang ingin memberikan bantuan bisa langsung menuju ke dua Posko induk tanggap darurat di Kelurahan Lewet dan Uwuran Dua,” ujar Palit.(wel/lia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed