oleh

LAMIA: Pembuatan Jalan Perkebunan Rumpok Desa Paslaten Satu Merupakan Hasil MUSDes 2022

Minsel.Sulut.Teraskata.com.Pemerintah Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa selatan Melaksanakan Pengegerasan jalan sentra produksi petani tepatnya jalan kebum Rumpok yang di laksanakan pada 09 Januari Tahun 2023.

Ketua BPD Alex S. Lamia saat di temui media ini kamis 23 Maret 2023 menjelaskan, kami berterima kasih kepada Hukum Tua Meike J. Goni, S. Sos bersama jajaran pemerintah Desa yang sudah melaksanakan pengerasan jalan yang ada di lokasi perkebunan Rumpok Desa Paslaten Satu, dan perlu diketahui kegiatan tersebut tinggal di lanjutkan saja karena suda merupakan hasil Musyawarah Desa (MUSDes) bersama kami BPD pada tahun 2022 tepatnya bulan Oktober tentang  perubahan dimana Dana Pelatihan dan Covid di alih kan pembuatan jalan sentra pertanian untuk menunjang suwadaya pangan di mana banyak hasil-hasil dari petani Desa ini keluar dari akses jalan tersebut.ucap Lamia

Hukumtua,Bersama Pengurus BPD Desa paslaten Satu


Ditambakan kan juga mantan hukum tua dan guru ini, tentu kami tugas sebagai BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. intinya pembuatan jalan tersebut sangat berguna bagi masyarakat terlebih bagi petani untuk mengeluarkan hasil partanian mereka. Dan selama kegitan tersebut tidak menyalai aturan silakan kan perlu di ketahui juga dana covid 19 ketika tidak di gunakan bisa di alalih kan hanya dua kegitan yaitu Posyadu (kesehatan) dan Swadaya Pangan/hewani. Untuk meningkatkan penghasilan pertanian otomatis dalam Musdes lalu di putuskan pebuatan jalan perkebunan  Rumpok sepanjang 100 M dan saya lihat itu sesuai RAB yang ada. Di benarkan juga oleh Sekretaris BPD Marlin Kembau, S.Pd
Sekdes Rion F. Sorongan bersama salah satu Anggota BPD Filia A. Lamia, memamang benar apa yang di sampaikan ketua BPD karena kami juga untuk pembuatan jalan kebun tersebut sebelumnya memintah arahan terlebih dahulu di Dinas PMD Minsel dan juaga ketika ada pelagaran dalam kegiatan tersebut pasti kami tidak diam. Tegas Lamia

Melibatkan warga desa

Hukum Tua Desa Paslaten Satu Meike J. Goni, S. Sos di dampingi Sekertaris Desa Rion F. Sorongan, Kegiatan tersebut tentunya kami libatkan masyarakat yang ada dan pimpinan proyeknya pun berasal dari masyarakat Desa Paslaten Satu dan ini kami lakukan secara terbuka, dan semua ini untuk pengembagan produksi pertanian dimana kami buat pengerasan di jalan kebun Rumpok tersebut merupakan jalan sentra pertanian. Meike J. Goni saya sebagai hukum Tua hanya melanjutkan program yang suda ada dan suda Di Musdeskan oleh BPD bersama mantan hukumtua Desa Paslaten Satu yang lalu.

Hukumtua bersama pelaksana kegiatan pengersaan jalan.

Ketika kenapa memakai alat berat itu suda sesuai aturan dan alat tersebut tidak melebihi hok yang ada karena untu pengerasan jalan tidak mungkin  memakai tenaga manusia saja sedangkan sebelum pada saat finising itu kami memakai masyarakat untuk bekerja dan semua itu mengacu pada RAB yang ada. Tutup Goni (Wel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed