Minsel.Sulut.Teraskata.com-Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., meletakkan batu pertama Pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU), bertempat di Desa Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan.Jumat, 18 Agustus 2023
Pembagunan Pusat Daur Ulang tersebut berasal dari Alokasi dana kusus (DAK) pemerintah pusat Tahun 2023 progaram lingkungan hidup dengan tetimatik penguatan destinasi parawisata.
Roy Sumangkut ST selaku Kepalah Dinas Lingkungan Hudup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan, Dasar pelaksanaan pembagunan ini Undang-undang No 18 Tahun 2008 Tentang pengolahan sampah, serata Perpres no 15 tahun 2023 tentang petunjuk Teknis Alokasi Kusus tahun 2023 dan peraturan Bupati tentang kebijakan strategis Daerah Jakstrada dalam pengolahan sampah. Ucap Sumangkut
Ditambahkan oleh kadis yang di kenal gaul ini waktu pelaksanaan pekerjaan pembagunan ini 150 hari kerja sesuai dengan kontrak terhitung mulaidari 25 juli 2023 yang telah di awalih dengan pematangan lahan dan selanjutnya telah dilakukan peletakan batu pertama dengan nilai kontrak Rp. 367.422.098. sebagai pelaksana CV. Justicia kurnia jaya.
Harapan kami semoga pekerjaan selesai sesuai waktu yang ditentukan karena minsel saat ini suda sangat membutukan (PDU) tesebut. Unjar Roy
Bupati Minsel Franky D Wongkar SH (FDW), dalam sambutanya, mengharapkan pekerjaan dikerjakan sesuai waktu yang ditentukan karena pembagunan PDU ini sangat bermanfaat buat kabupaten Minsel mengajak semua eleman masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan dan juga mengapresiasi kinerja dan perjuangan Kadis lingkungan hidup sehingga minsel bisa dapat DAK tahun 2023 dari pemerintah pusat untuk pembagunan PDU. FDW mengajak juga semua untuk menjaga,mengawasi dan mengawal pembagunan PDU tersebut agar sesuai harapan. Tutup FDW
Setelah sambutan bupati mebagikan makanan secara langsung kepada petugas kebersihan yang hadir dalam acara ibadah peletakan batu pertama tersebut.
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta jajaran, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian PBJ Setda, Camat Tumpaan, Forkopimcam Tumpaan, serta Kontraktor Pelaksana Kegiatan.(wel)
Komentar