oleh

Ombudsman RI Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ke Pemkab Minsel

TERASKATA.COM, MINAHASA SELATAN – Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar SH di dampingi Wakil Bupati Minsel Pdt Petra Yani Rembang bersama Sekretaris Daerah Kab. Minsel  Denny P. Kaawoan, SE., M.Si menerima kunjungan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Meilany F. Limpar, SH., MH.

Bersama jajaran terkait Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik,bertempat di Ruang Rapat Bupati Minsel.Kamis, 24 Maret 2022.

Guna percepatan penilaian kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Ombudsman Republik Indonesia mendorong Penyelenggaraan Pelayanan Publik memenuhi amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik atas hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap standar pelayanan publik dan hasil penilaian Kepatuhan diharapkan menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan hal tersebut pada tahun 2021 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten Minahasa Selatan terhadap standar pelayanan publik dan telah diperoleh hasil penilaian. (wel/ams)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed