oleh

Warga Buyungan Diamankan Aniaya Anak di Bawah Umur, Kesal Sering Diejek Korban

TERASKATA.COM, Minsel – Unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan terhadap anak yang terjadi di salah satu penginapan di Kecamatan Amurang Timur.

Tersangka ialah seorang perempuan berinisial DKW alias Dewi (29), warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.

Dilaporkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap seorang anak, Boy (nama disamarkan), berusia 10 tahun, siswa sekolah dasar, warga Kelurahan Buyungon.

Kasus ini sempat direkam video oleh salah satu saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Lalu disebarkan dan sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa SH MKn saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (06/05/22) menerangkan, kasus ini dilatarbelakangi oleh rasa kesal serta emosi tersangka karena anaknya kerap diejek oleh korban dan teman-temannya.

“TKP di salah satu penginapan Kecamatan Amurang Timur, terjadi pada Rabu petang. Tersangka kesal dan emosi karena anaknya kerap diejek dan ditertawakan oleh korban serta teman-temannya,” ungkap Lesly.

Tersangka melempari korban dan teman-temannya dengan besi, batu hingga mengejar membawa barang tajam. Korban yang lari ke lantai dua, ketakutan sehingga melompat mencari pertolongan.

Akibatnya korban mengalaminya luka di dada kiri, lebam di lengan kiri bagian dalam serta trauma.

Adapun tersangka, saat hendak diamankan oleh petugas, sempat mengancam bunuh diri dengan menggunakan gunting dan minum racun.

“Petugas kami berhasil mengamankan tersangka dan saat ini telah resmi ditahan,” pungkas Lesly.(wel/lia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed