oleh

FDW Memangil Hukumtua Desa Lompat Terkait Klarifikasi Vidio Yang Beredar Dimedsos

Minsel.Teraskata.com-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memanggil pejabat hukum tua Lompad Kecamatan Ranoyapo. Pemanggilan tersebut berkaitan dugaan pelarangan tamu undangan pada acara kedukaan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minsel Benny Lumingkewas mengatakan panggilan terhadap penjabat Hukumtua yang juga diketahui sebagai ASN di Kantor Kecamatan Ranoyapo itu telah dilakukan pada, Kamis (18/01) pagi tadi.

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi atas dugaan pelarangan tamu yang viral di medsos.

“Kita sudah lakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Sekaligus melakukan pembinaan secara internal,” ungkap Lumingkewas.

Hanya saja menurutnya berdasarkan klarifikasi yang bersangkutan mengaku tidak pernah melarang tamu undangan pada acara duka. Sebagaimana tuduhan yang viral di medsos.

“Pejabat Hukumtua dimaksud mengaku tidak pernah melarang. Justru yang bersangkutan menyampaikan apabila ada tamu jangan lupa untuk diinformasikan ke pemerintah setempat,” urai Lumingkewas.

Kendati begitu, menurut birokrat yang pernah menjabat Pelaksana Harian (PLH) Sekdakab Minsel itu mengatakan pejabat Hukumtua Lompad tersebut pada saat dimintai keterangan secara ‘gantle’ telah meminta maaf kepada masyarakat.

Sementara itu mantan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Minahasa Selatan itu mengatakan langkah klarifikasi sekaligus pembinaan yang dilakukan pihaknya merupakan instruksi Bupati Franky Wongkar.

Ia mengatakan Bupati berpesan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya termasuk dalam kegiatan-kegiatan kemasyakatan.

“Bagi para camat, lurah maupun hukum tua untuk hadir mendampingi Pimpinan yang ada. Instruksi ini sudah diberikan dari tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya.

Selain itu, menurutnya Bupati juga mengharapkan masyarakat untuk tetap menjaga susana kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi di sosial media jika informasinya belum akurat.

Permohonan Maaf

Penjabat Hukumtua Lompad Stenly Purukan meminta maaf. Dia menyebut apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidaklah benar. Kendati begitu, sebagai seorang pejabat publik dia meras perlu untuk menyampaikan permohonan maaf.

”Sebagai manusia yang berdosa, tentunya tak satupun dapat luput dari kekeliruan, kekurangan maupun kesalahan. Oleh sebab itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada Tuhan Jesus,” ucapnya.

Pun kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang.

“Juga kepada masyarakat Desa Lompad, seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan, maupun yang menonton langsung lewat sosial media, sekiranya mohon dimaafkan,” pintanya (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed