oleh

Pihak Pemkab Minsel Bantah Tudigan Rosa Dimedsos terkait Pembagunan RTB Di Minsel

Minsel,Teraskata.com_Terkait Postingan di media sosial (Medsos) oleh oknum Anggota Dewan Roby Sangkoy dengan Informasi yang beredar di media Sosial yang seolah menyalahkan Dinas terkait akhirnya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DR. Meidy Maindoka angkat bicara terkait proyek pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) Facktory Sharing yang berada di Desa Kapitu yang seolah menuding salah dalam kegiatan Proyek dan Pengadaan Barang .

Kepada sejumlah awak media Maindoka yang didampingi PPK, Konsultan dan Kontraktor serta Pejabat terkait mengatakan bahwa, kegiatan itu mulai dari perencaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan ada pendampingan penuh dari Kejaksaan.

Saya tekankan seluruh kegiatan yang dilaksanakan semua berlangsung  sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai Juknis dari Pusat dan sudah ada Pendampingan Penuh dari Kejaksaan” Tutur Maindoka.

Kadis Koprasi menjelaskan terkait yang dipertanyakan soal besi bekas, bahwa pembesian yang dipakai itu semua baru dan semua lengkap administarisnya. Soal latainisasi juga kata Maidoka itu sesuai RAB yang dibuat oleh pihak Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Pembesian semuanya baru ada nota pembelian dilengkapi foto, video juga ada administrasinya, tidak ada pembelian besi bekas. Dan soal lantainisasi dari Kementrian RAB seperti itu karena ini untuk produksi chip dan coco fiber,” Jelas beliau.

Semementara Penjabat Teknis PPK Oswald Leleng juga menjelaskan, soal ditemukan lobang-lobang pada besi itu disebabkan karena ada perubahan struktur design. Karena waktu pekerjaan pertama sudah terlanjur dilubangi sementara itu diubah design oleh Kementerian.

masalah yang ada, dan pilihan solusi yang terbaik sesuai kondisi yang ada. Dan rapat melalui zoom yang dipimpin dari Kementerian Koperasi RI.

Ini laporan Penilaian oleh Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Nomor : Lap-0276/2/PRO-07/WKN.16/KNL.01/07.03.01/2021, tgl 9 September 2021, tanggal penilaian 28 Agustus 2021, bahwa Nilai Wajar objek penilaian 1 Paket Material Bangunan yang dibongkar di Kompleks Pertokoan Amurang (Gedung Teguh Bersinar), sebesar Rp. 13.520.000, Material yang dibongkar tersebut dibeli oleh Glendy Tamba.

Hadir dalam Konferensi Pers yaitu Kadis Kominfo Tusrianto Rumengan, SSTP, M.Si, Kadis Koperasi Dr. Meidy Maindoka, Kabid Aset Isel Bangki, Konsultan Pengawas Romel, Pelaksana/Penyedia (Kontraktor) Franky Lumi, dan PPK Oswald Leleng.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed