oleh

Hukum Tua Desa Kota Menara Angkat Bicara Soal Warganet Minta Transparansi Pembangunan Rabat Beton

TERASKATA.COM, Minsel – Salah satu akun media sosial Facebook (FB) yang diketahui digunakan oleh Oknum ART mengunggah postingan di salah satu grup memprotes terkait pembangunan fisik di Desa Kota Menara pada, Selasa (24/05/22).

Pada postingannya di Media Sosial, Warganet tersebut memosting sebuah foto yang bertuliskan permohonan perhatian kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) hingga BPK, KPK, dan Polres Minsel untuk menindak tegas penyelewengan Dana Desa.

Atas postingan tersebut, Pejabat Hukum Tua Kota Menara, Sixfri Lengkong dan Sekretaris Kecamatan Amurang Timur, Semuel Kantu angkat bicara, Rabu (25/05/22).

Lengkong saat ditemui Wartawan media ini mengatakan, sudah melihat postingan tersebut dan memang benar sampai saat ini baliho protes itu masih terpasang di jalan depan Gereja GPdI Kota Menara.

“Dan yang mereka tuntut menyangkut pembangunan fisik rabat beton 40 meter dengan sumber dana APBDes tahun anggaran 2018 yang setelah dicek tidak ada pelaksanaan kegiatan tersebut dan perlu diketahui kegiatan pembangunan fisik tersebut bukan sumber APBDes Tahun 2021,” tegas Lengkong.

Ditambahkan Sekretaris Amurang Timur, Semuel Kantu yang pernah menjabat Hukum Tua Kota Menara pada Desember 2018 sampai Mei 2019 saat dikonfirmasi megatakan, bahwa alokasi anggaran APBDes 2018 itu dari hukum Tua Sondakh atau JS.

“Dan pada tanggal 7 Januari 2019 sodara JS telah membuat surat pernyataan bertangungjawab atas pelaksanaan pembagunan Desa yang berlangsung di tahun 2018 dan akan mempertangungjawabkan ADD tahun 2018 yang ditandatangani di atas meterai, tapi sampai selesai saya menjabat Mei 2019 tidak ada pertanggungjawaban dari JS,” ucap Kantu.

Adapun salah satu masyarakat yang tidak ingin menyebutkan nama berharap, permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

“Karena ini sangat merugikan masyarakat dan memang kami tahu itu di hukum Tua JS di tahun 2018 sampai saat ini tidak ada titik terang,” ujarnya.(adve/diskominfo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed