oleh

DPO 11 Tahun, Tersangka Pembunuhan Berhasil Diamankan di Sulteng

TERASKATA.COM, Minsel – Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel pada tahun 2011 silam.

Keberhasilan penangkapan tersangka tersebut diungkapkan dalam kegiatan Press Conference yang diadakan Polres Minsel, Kamis (02/06/22).

Press Conference tersebut dihadiri Kapolres Minsel, AKBP C Bambang Harleyanto SIK, Kasat Reskrim, IPTU Lesly Lihawa SH MKn, dan Kasi Humas, AKP Robby Tangkere serta puluhan wartawan media Biro Minsel.

Diungkap, Tersangka bernama Mendi alias MW (35), Kelahiran Desa Silian, Kabupaten Mitra yang ditangkap tim gabungan Polres Minsel di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (29/05/22).

“Tersangka masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang selama 11 tahun, serta sudah berganti-ganti identitas. Terakhir KTP tersangka alamat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal di antaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua, terakhir di Sulteng,” terang Kapolres.

Mendi alias MW ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/100/VI/2011/SULUT/Sek-Amg, tanggal 4 Juni 2011 atas kejadian tindak pidana pembunuhan terhadap korban Jois alias JO, warga Desa Elusan Kecamatan Amurang Barat.

Peristiwa pembunuhan ini diketahui terjadi pada hari Sabtu (04/06/11) di Desa Elusan, Jaga III.

“Acara hiburan, tersangka mendatangi korban yang sedang minum Miras bersama teman-temannya. Terjadi ketersinggungan di mana tersangka sakit hati karena sempat ditampar korban, tersangka mengambil pisau badik yang disimpan di kantung celana sebelah kanan, kemudian menikam korban di bagian dada kiri. Korban mundur, terjatuh di jalan dan mulut mengeluarkan darah, meninggal dunia,” terang Bambang.

Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerai. Namun tersangka membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya mengakibatkan sejumlah warga luka-luka. Setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri.

“Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Bambang.(wel/lia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed